pajak 88Penjualan kembali emas batangan ke PT Antam Tbk dengan nominal lebih dari Rp10 juta, dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 sebesarAplikasi DJP On. Direktorat Jenderal Pajak. Jalan Gatot Subroto, Kav. 40-42, Jakarta 12190 Telp: (+62) 21 - 525 0208